Selasa, 26 Juni 2012

bank syariah


BANK SYARI’AH

A.          PENDAHULUAN
Lebih dari satu dasawarsa terakhir ini bank di Indonesia bertambah sistemnya dengan menggunakan sistem syari’ah yaitu dengan adanya perbankan syari’ah. Perbankan syari’ah sendiri di Indonesia belum dikenal banyak dan diketahui bentuk,corak, dan operasionalnya seperti apa. Ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa bank syari’ah tidak jauh beda dengan bank-bank konvensional. Malah lebih menguntungkan bank konvensional, karena perangkat dan pelayannya sudah canggih, cepat dan tidak berbelit-belit dalam penyaluran dana maupun penghimpunan dananya.
Contoh diatas hanyalah anggapan sebagian orang yang belum kenal bank syari’ah, pandangan minor dari sebagian masyarakat yang nota bene beragama Islam juga. Belum meluasnya lembaga keuangan syari’ah sampai ke pelosok pedesaan juga membuat perbankan syari’ah tidak populer. Padahal gagasan untuk mendirikan bank syari’ah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an.
Umat Islam di Timur Tengah telah lama membahas soal riba,bunga bank riba atau bukan riba. Gagasan adanya perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah Islam juga berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam. Teori-teori tentang pembenaran bunga dalam sistem perbankan konvensional didasarkan pada teori bunga sebagai imbalan sewa,teori produktif-konsumtif, teori kemutlakan produktivitas modal, teori nilai uang pada masa depan lebih rendah dan teori inflasi.
Adapun kelemahan dari argumentasi teori-teori diatas pada intinya kreditur ingin mendapatkan tambahan (bunga) tanpa mempertimbangkan kerugian yang diderita debitur,ringkasnya tidak profit and loss sharing.

B.           PENGERTIAN BANK SYARI’AH
Kata Bank dari kata bangue dalam bahasa Perancis, dan dari kata banco dalam bahasa Italia yang berarti peti,lemari atau bangku. Pada umumnya yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbankan syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau  juga disebut dengan interest-free banking.[1] Bank Islam atau  selanjutnya disebut dengan bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pad Qur’an dan Hadits. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’ah Islam. Muhammad Syafi’i Antonio dan Perwataatmadja membedakan bank syari’ah menjadi dua pengertian yaitu bank islam dan bank yang beroperasi denga prinsip syari’ah. Bank Islam adalah:
1.      Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam
2.      Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Qur’an dan Hadits
Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dikatakan lebih lanjut dalam tata cara bermuamalat itu dijauhinya praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank syari’ah terdiri atas dua kata,yaitu bank dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syari’ah dalam versi bank syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum Islam.
Maka bank syari’ah dapat diartikan sebagai suatu lembaga keuangan yang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang berlebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usaha atau kegiatan lainnya sesuai hukum Islam[2]. Menurut Warkum Sumitro, bank islam dalam ensiklopedi islam ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’at islam.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pada pasal 1 angka (1) dan angka (7) disebutkan bahwa perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syari’ah, mencangkup kelembagaan,kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syari’ah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Dengan demikian, bank syari’ah adalah bank yang tidak mengandalkan bunga, dan operasional produknya, baik penghimpunan maupun penyaluran dananya dan lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dari dan untuk debitur berdasarkan prinsip-prinsip hukum islam.[3]

C.                TUJUAN BANK SYARI’AH
1.      Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar
2.      Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi
3.      Untuk meningkatkan kwalitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif menuju terciptanya berwira usaha
4.      Membantu menanggulangi masalah kemiskinan, melalui pembinaan nasabah.
5.      Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah
6.      Menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non islam (konvensional)[4]

D.    CIRI-CIRI BANK SYARIAH
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, lembaga keuangan syari’ah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syari’ah.
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan lembaga keuangan syari’ah sebagai intermediasi institution berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.      Bisnis lembaga keuangan syari’ah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriente, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi lembaga keuangan syari’ah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli, atau sewa menyewa guna transasksi komersial, dan pinjam meminjam guna transaksi sosial.
5.      Lembaga keuangan syari’ah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak meugikan syiar islam.[5]

E.                 KEISTIMEWAAN BANK SYARIAH
1.      Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya
2.      Diterapkan sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan menimbulkan akibat-akibat yang positif
3.      Melekat pada konsep berorentasi pada kebersamaan dalam hal mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif, memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas,mengembangkan produksi,menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja,meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil.

F.                 PRODUK-PRODUK PERBANKAN ISLAM
1.                  Pada sisi pengerahan dana masyarakat pada bank umum syari’at,terdapat produk-produk sebagai berikut
a.       Giro Wadiah
b.      Tabungan Mudharabah
c.       Deposito Mudharabah
2.                  Pada sisi penyaluran dana kepada masyarakat
1)      Fasilitas pembiayaan bagi hasil
·         Fasilitas pembiayaan mudharabah
·         Fasilitas pembiayaan musyarakah
·         Fasilitas pembiayaan musyarakah mutanaqisah
2).  Fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal
·         Fasilitas pembiayaan murabahah
·         Fasilitas pembiayaan baiu bithaman ajil
·         Fasilitas pembiayaan salam
·         Fasilias pembiayaan istisna’
3). Fasilitas pembiayaan atas dasar sewa beli dan jaminan gadai
4). Fasilitas jasa perbankan lainnya seperti pemberian jaminan (al-Kafalah), pengalihan tagihan (al-Hiwalah), pelayanan khusus(al-Jo’alah), pembukaan L/C(al-Wakalah).
5). Fasilitas pembiayaan “pinjaman kebajikan” (qardhul hasan) bagi mereka yang memenuhi syarat.

G.                PERBEDAAN BANK SYARI’AH DENGAN BANK KONVENSIONAL[6]

KETERANGAN
BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
Akad & Aspek Legalitas
Hukum islam & hukum positif
Hukum positif
Lembaga penyelesaian sengketa
BASYARNAS
BANI
Struktur Organisasi
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) & Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
Tidak ada DSN & DPS
investasi
halal
Halal & haram
Prinsip operasional
Bagi hasil, jual beli, sewa
Perangkat bunga
tujuan
Profit dan falah oriented
Profit oriented
Hubungan nasabah
kemitraan
Debitur & kreditur






Perbedaan bunga dan bagi hasil[7]
KETERANGAN
BUNGA
BAGI HASIL
Penentuan keuntungan
Pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung
Pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi
Besarnya persentase
Berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan
Berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran
Seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi
Bergantung pada keuntungan proyek, bila rugi ditanggung bersama
Jumlah pembayaran
Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat
Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi
Diragukan oleh semua agama
Tidak ada yang meragukan keabsahannya


H.                KESIMPULAN
Perbankan syari’ah merupakan solusi bagi peningkatan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan ekonomi di muka bumi, termasuk di Indonesia. Merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai “khalifah” dimuka bumi untuk meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan melalui kegiatan mu’amalah (berekonomi dan berniaga) yang sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at Islam. Saat ini perbankan syari’at masih sangat kecil ditengah ready market umat Islam Indonesia yang amat besar jumlahnya.
 Banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama oleh para pelaku, pemerintah dan masyarakat. Selain itu, para pelaku usaha masih harus diyakinkan bahwa bank Syari’ah mampu memberikan manfaat ekonomi langsung secara praktis maupun spiritual yang menjamin kehalalan dan keberkahan, sehingga mampu memurnikan jiwa, rizki, harta, dan keturunan dari kemungkinan yang haram maupun yang subhat.
Tujuan bank Syari’ah agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar  dan untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi. Agar masyarakat Islam tidak ketergantugan terhadap bank non Islam (konvensional).

DAFTAR PUSTAKA

Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika,2008
Arifin Zainul, Bank Islam Versus Bank Konvensional, Republika, Senin 10 Juni 2002
Muhammad, Managemen Bank Syari’ah, Jakarta: UPP AMP YKPN,2002
Muttaqien Dadan,Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008
Sumitro,Warkum Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, Jakarta:  Raja Grafindo Persada,2002
Wirdyaningsih,dkk, Bank dan Asuransi Islam Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006


[1] Muhammad, Managemen Bank Syari’ah,(Jakarta: UPP AMP YKPN,2002),hal.13
[2] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika,2008), hal.1
[3] Dadan Muttaqien,Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008),hal.14-16.
[4] Warkum sumitro,Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, (jakarta:  Raja Grafindo Persada,2002),hal.17-25
[5]  Zainuddin Ali, Op. Cit., hal.59-60.
[6] Wirdyaningsih,dkk, Bank dan Asuransi Islam Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), hal.39
[7] Zainul Arifin, Bank Islam Versus Bank Konvensional, (Republika, Senin 10 Juni 2002), hal.24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar