BANK SYARI’AH
A.
PENDAHULUAN
Lebih dari satu dasawarsa terakhir ini bank di
Indonesia bertambah sistemnya dengan menggunakan sistem syari’ah yaitu dengan
adanya perbankan syari’ah. Perbankan syari’ah sendiri di Indonesia belum
dikenal banyak dan diketahui bentuk,corak, dan operasionalnya seperti apa. Ada
sebagian masyarakat beranggapan bahwa bank syari’ah tidak jauh beda dengan
bank-bank konvensional. Malah lebih menguntungkan bank konvensional, karena
perangkat dan pelayannya sudah canggih, cepat dan tidak berbelit-belit dalam
penyaluran dana maupun penghimpunan dananya.
Contoh diatas hanyalah anggapan sebagian orang
yang belum kenal bank syari’ah, pandangan minor dari sebagian masyarakat yang
nota bene beragama Islam juga. Belum meluasnya lembaga keuangan syari’ah sampai
ke pelosok pedesaan juga membuat perbankan syari’ah tidak populer. Padahal
gagasan untuk mendirikan bank syari’ah di Indonesia sebenarnya sudah muncul
sejak pertengahan tahun 1970-an.
Umat Islam di Timur Tengah telah lama membahas
soal riba,bunga bank riba atau bukan riba. Gagasan adanya perbankan yang
beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah Islam juga berkaitan erat dengan
gagasan terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam. Teori-teori tentang pembenaran
bunga dalam sistem perbankan konvensional didasarkan pada teori bunga sebagai
imbalan sewa,teori produktif-konsumtif, teori kemutlakan produktivitas modal,
teori nilai uang pada masa depan lebih rendah dan teori inflasi.
Adapun kelemahan dari argumentasi teori-teori
diatas pada intinya kreditur ingin mendapatkan tambahan (bunga) tanpa
mempertimbangkan kerugian yang diderita debitur,ringkasnya tidak profit and
loss sharing.
B.
PENGERTIAN BANK SYARI’AH
Kata Bank dari
kata bangue dalam bahasa Perancis, dan dari kata banco dalam
bahasa Italia yang berarti peti,lemari atau bangku. Pada umumnya yang dimaksud
bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan
dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbankan
syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan interest-free banking.[1]
Bank Islam atau selanjutnya disebut
dengan bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada
bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga
keuangan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pad Qur’an
dan Hadits. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip syari’ah Islam. Muhammad Syafi’i Antonio dan Perwataatmadja membedakan
bank syari’ah menjadi dua pengertian yaitu bank islam dan bank yang beroperasi
denga prinsip syari’ah. Bank Islam adalah:
1. Bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syari’ah Islam
2. Bank yang tata cara beroperasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Qur’an dan Hadits
Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip
syari’ah Islam adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syari’ah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Dikatakan lebih lanjut dalam tata cara bermuamalat itu dijauhinya
praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi
dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.
Bank syari’ah terdiri atas dua kata,yaitu bank
dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai
perantara keuangan dari dua pihak yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak
yang kekurangan dana. Kata syari’ah dalam versi bank syari’ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk
menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai
hukum Islam.
Maka bank syari’ah dapat diartikan sebagai
suatu lembaga keuangan yang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang
berlebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usaha atau
kegiatan lainnya sesuai hukum Islam[2].
Menurut Warkum Sumitro, bank islam dalam ensiklopedi islam ialah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syari’at islam.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pada
pasal 1 angka (1) dan angka (7) disebutkan bahwa perbankan syari’ah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syari’ah,
mencangkup kelembagaan,kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Bank syari’ah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Dengan demikian, bank syari’ah adalah bank
yang tidak mengandalkan bunga, dan operasional produknya, baik penghimpunan
maupun penyaluran dananya dan lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dari
dan untuk debitur berdasarkan prinsip-prinsip hukum islam.[3]
C.
TUJUAN BANK SYARI’AH
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk
bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan
agar terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur
gharar
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang
ekonomi
3. Untuk meningkatkan kwalitas hidup umat, dengan
jalan membuka peluang usaha yang lebih besar yang diarahkan kepada kegiatan
usaha yang produktif menuju terciptanya berwira usaha
4. Membantu menanggulangi masalah kemiskinan,
melalui pembinaan nasabah.
5. Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah
6. Menyelamatkan ketergantungan umat islam
terhadap bank non islam (konvensional)[4]
D. CIRI-CIRI BANK
SYARIAH
1.
Dalam menerima titipan dan investasi, lembaga keuangan syari’ah
harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syari’ah.
2.
Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana,
dan lembaga keuangan syari’ah sebagai intermediasi institution berdasarkan
kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.
Bisnis lembaga keuangan syari’ah bukan hanya berdasarkan profit
oriented, tetapi juga falah oriente, yakni kemakmuran di dunia dan
kebahagiaan di akhirat.
4.
Konsep yang digunakan dalam transaksi lembaga keuangan
syari’ah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli, atau sewa menyewa
guna transasksi komersial, dan pinjam meminjam guna transaksi sosial.
5.
Lembaga keuangan syari’ah hanya melakukan investasi yang
halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak meugikan syiar islam.[5]
E.
KEISTIMEWAAN BANK SYARIAH
1.
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara
pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya
2.
Diterapkan sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan
menimbulkan akibat-akibat yang positif
3.
Melekat pada konsep berorentasi pada kebersamaan dalam
hal mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif,
memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan
tertindas,mengembangkan produksi,menggalakkan perdagangan dan memperluas
kesempatan kerja,meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil.
F.
PRODUK-PRODUK PERBANKAN ISLAM
1.
Pada sisi pengerahan dana masyarakat pada bank umum
syari’at,terdapat produk-produk sebagai berikut
a. Giro Wadiah
b. Tabungan Mudharabah
c. Deposito Mudharabah
2.
Pada sisi penyaluran dana kepada masyarakat
1) Fasilitas pembiayaan bagi hasil
·
Fasilitas pembiayaan mudharabah
·
Fasilitas pembiayaan musyarakah
·
Fasilitas pembiayaan musyarakah mutanaqisah
2). Fasilitas pembiayaan pengadaan
barang modal
·
Fasilitas pembiayaan murabahah
·
Fasilitas pembiayaan baiu bithaman ajil
·
Fasilitas pembiayaan salam
·
Fasilias pembiayaan istisna’
3). Fasilitas pembiayaan atas dasar sewa beli dan jaminan gadai
4). Fasilitas jasa perbankan lainnya seperti pemberian jaminan
(al-Kafalah), pengalihan tagihan (al-Hiwalah), pelayanan khusus(al-Jo’alah),
pembukaan L/C(al-Wakalah).
5). Fasilitas pembiayaan “pinjaman kebajikan” (qardhul hasan) bagi mereka
yang memenuhi syarat.
G.
PERBEDAAN BANK SYARI’AH DENGAN BANK
KONVENSIONAL[6]
KETERANGAN
|
BANK ISLAM
|
BANK
KONVENSIONAL
|
Akad &
Aspek Legalitas
|
Hukum islam & hukum positif
|
Hukum positif
|
Lembaga
penyelesaian sengketa
|
BASYARNAS
|
BANI
|
Struktur
Organisasi
|
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) & Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
|
Tidak ada DSN
& DPS
|
investasi
|
halal
|
Halal &
haram
|
Prinsip
operasional
|
Bagi hasil, jual beli, sewa
|
Perangkat
bunga
|
tujuan
|
Profit dan falah oriented
|
Profit
oriented
|
Hubungan
nasabah
|
kemitraan
|
Debitur &
kreditur
|
Perbedaan bunga dan bagi hasil[7]
KETERANGAN
|
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
Penentuan
keuntungan
|
Pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung
|
Pada waktu
akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi
|
Besarnya
persentase
|
Berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan
|
Berdasarkan
jumlah keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran
|
Seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi
|
Bergantung
pada keuntungan proyek, bila rugi ditanggung bersama
|
Jumlah
pembayaran
|
Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat
|
Sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
|
Eksistensi
|
Diragukan oleh semua agama
|
Tidak ada
yang meragukan keabsahannya
|
H.
KESIMPULAN
Perbankan
syari’ah merupakan solusi bagi peningkatan kemakmuran, kesejahteraan dan
keadilan ekonomi di muka bumi, termasuk di Indonesia. Merupakan kewajiban bagi
umat Islam sebagai “khalifah” dimuka bumi untuk meningkatkan kemakmuran,
kesejahteraan dan keadilan melalui kegiatan mu’amalah (berekonomi dan berniaga)
yang sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at Islam. Saat ini perbankan syari’at
masih sangat kecil ditengah ready market umat Islam Indonesia yang amat besar
jumlahnya.
Banyak
tantangan yang harus diselesaikan bersama oleh para pelaku, pemerintah dan
masyarakat. Selain itu, para pelaku usaha masih harus diyakinkan bahwa bank
Syari’ah mampu memberikan manfaat ekonomi langsung secara praktis maupun
spiritual yang menjamin kehalalan dan keberkahan, sehingga mampu memurnikan
jiwa, rizki, harta, dan keturunan dari kemungkinan yang haram maupun yang
subhat.
Tujuan bank Syari’ah agar terhindar dari
praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar dan untuk menciptakan suatu keadilan dibidang
ekonomi. Agar masyarakat Islam tidak ketergantugan terhadap bank non Islam
(konvensional).
DAFTAR PUSTAKA
Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta:
Sinar Grafika,2008
Arifin Zainul, Bank Islam Versus Bank
Konvensional, Republika, Senin 10 Juni 2002
Muhammad, Managemen Bank Syari’ah, Jakarta:
UPP AMP YKPN,2002
Muttaqien Dadan,Aspek Legal Lembaga Keuangan Syari’ah,
Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008
Sumitro,Warkum Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga
terkait BMI &Takaful di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002
Wirdyaningsih,dkk, Bank dan Asuransi Islam
Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006
[1] Muhammad, Managemen
Bank Syari’ah,(Jakarta: UPP AMP YKPN,2002),hal.13
[2] Zainuddin Ali, Hukum
Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika,2008), hal.1
[3] Dadan Muttaqien,Aspek
Legal Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Safiria Insania Press,2008),hal.14-16.
[4] Warkum sumitro,Asas-Asas
Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia, (jakarta: Raja Grafindo Persada,2002),hal.17-25
[5] Zainuddin Ali, Op. Cit., hal.59-60.
[6] Wirdyaningsih,dkk, Bank
dan Asuransi Islam Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006),
hal.39
[7] Zainul Arifin, Bank
Islam Versus Bank Konvensional, (Republika, Senin 10 Juni 2002), hal.24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar