Selasa, 26 Juni 2012

zakat


ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

A.Pengertian Zakat
Secara etimologi (bahasa) zakat dari kata zaka yang berarti berkah,tumbuh,bersih,suci,subur dan baik.  Selain itu zakat dapat diartikan mensucikan, sebagaimana dalam firman Allah SWT al Qur’an Surah Asy-Syams : 9
ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ  
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”.
Maksud ayat diatas,yakni membersihkan dari segala noda.
Zakat juga diartikan memuji,sebagaimana dalam firman Allah SWT al-Qur’an An-Najm :32
Ÿxsù (#þq.tè? öNä3|¡àÿRr& ( uÇÌËÈ  
Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci
Maksudnya, jangan puji dirimu sendiri.  Zakat disebut demikian karena harta kekayaan yang dizakati akan semakin berkembang berkat dikeluarkan zakatnya dan doa orang yang menerimanya.Zakat juga membersihkan orang yang menunaikannya dari dosa dan memujinya, bahkan menjadi saksi atau bukti atas kesungguhan iman orang yang menunaikannya.[1]
            Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman,diantaranya
1.      Menurut Yusuf al-Qardhawi,zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[2]
2.      Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat  adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3.      Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan Allah bagi orang-orang islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yang dimiliki
4.      Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab,yaitu:
1)      Madzhab Maliki,”zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai Nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
2)      Madzhab Hanafi  mendefinisikan zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at semata-mata karena Allah SWT.
3)      Madzhab Hambali  memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
4)      Menurut Madzhab Syafe’i zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
5)      Dalam kifayatul Ahyar  dijelaskan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
6)      Pemda DKI dalam buku pedoman pengelolaan ZIS menulis bahwa zakat adalah salah satu rukun islam; yaitu kewajiban yang dibebankan atas harta kekayaan tiap pribadi muslim wanita atau pria,bahkan anak-anak yang akil baliqh.[3]

Dari terminologi tersebut dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat didalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah : 60

* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[4]
Dapat disimpulkan bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

B. Perbedaan Zakat,Shodaqoh dan Infaq
·         Zakat
Waktu pengeluarannya ada batasan dan bersifat musiman, zakat ada nishabnya, zakat harus diberikan kepada mustahiq tertentu (delapan golongan). Dengan demikian dapat dipahami bahwa zakat diberikan dengan ketentuan kadar, jenis, dan jumlah yang permanen sampai hari akhir.
·         Infaq
Infaq diberikan bisa terus-menerus tanpa batas bergantung dengan keadaan, infaq tidak ada nishabnya, infaq dikeluarkan oleh setiap yang beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah,apakah disaat ia lapang maupun sempit (QS.Ali Imran:134), infaq boleh diberikan kepada siapapun juga,misalnya untuk kedua orang tua,anak yatim,dan sebagainya( QS.Albaqoroh:215). Infaq tidak ditentukan kadar dan jumlahnya dan dapat terus berkembang dan berubah menurut kepentingan maslahah mursalah secara demokratis.
·         Shodaqoh
Dalam istilah syari’at islam,shodaqoh (dalam bahasa Indonesia sedekah) sama dengan pengertian infaq,termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Sisi perbedaannya terletak pada bendanya. Artinya infaq berkaitan dengan materi,sedangkan shodaqoh berkaitan dengan materi dan non materi, baik dalam bentuk pemberian benda atau uang,tenaga atau jasa,menahan diri untuk tidak berbuat kejahatan,mengucapkan takbir,tahmid,tahlil, bahkan yang paling sederhana adalah tersenyum kepada orang lain  dengan ikhlas.
Dengan demikan dapat dipahami bahwa shodaqoh adalah keseluruhan amal kebaikan yang dilakukan setiap muslim untuk kelestarian lingkungan hidup dan alam semesta ciptaan Ilahi guna memperoleh hidayah dan ridha dari Allah SWT.[5]



C. Dasar Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan,dan dinyatakan dalam al Qur’an secara bersamaan dengan shalat sebanyak 82 ayat. Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur’an,sunnah dan ijma’
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(At-Taubah:103)
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.(Al Baqarah: 43)

Sedangkan dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW
بني الا سلا م على خمس شها د ة ا ن لا ا له الا الله و ا ن محمدا رسول الله وا قام الصلاة وا يتاء الزكاة وا لحج وصوم رمضا ن
Islam dibangun diatas lima pilar: kesaksian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,mendirikan sholat,menunaikan zakat,haji, dan puasa ramadhan.[6]
Hukum zakat dalam Alqur’an masih bersifat mujmal(global),tanpa penjelasan detail mengenai ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat,berapa yang wajib dizakati, dan apa saja yang wajib dizakati. Lalu datanglah sunnah yang bertugas menjelaskan hal tersebut secara rinci. Sementara itu ijma’ mengenai kewajiban zakat sudah ada sejak zaman diutusnya Rasulullah SAW hingga sekarang tanpa ada yang mengingkarinya.[7]

D. Tujuan dan Fungsi Zakat
Bukanlah tujuan islam,dengan aturan zakatnya,untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja,dan bukan pula sekedar untuk  menolong orang yang lemah dan yang mempunyai kebutuhan serta menolong mereka dari kejatuhannya saja, akan tetapi tujuannya yang utama adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta,sehingga ia menjadi tuannya harta bukan menjadi budaknya.
1.      Tujuan zakat yang dinisbatkan kepada si pemberi (muzakki),yaitu orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat
a.       Zakat mensucikan jiwa dan sifat kikir
b.      Zakat mendidik berinfak dan memberi
c.       Berakhlak dengan akhlak Allah
d.      Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah
e.       Zakat mengobati hati dari cinta dunia
f.       Zakat mengembangkan kekayaan batin
g.      Zakat menarik rasa simpati/cinta
h.      Zakat mensucikan harta (zakat tidak mensucikan harta yang haram)
i.        Zakat mengembangkan harta
j.        Terhindar dari ancaman Allah dari siksaan yang amat pedih[8]
2.      Tujuan zakat yang dinisbatkan kepada si penerima zakat(mustahiq)
a.       Menghilangkan perasaan sakit hati,iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah yang tidak peduli dengan masyarakat bawah.
b.      Menimbulkan dan menambah rasa syukur serta simpati atas partisipasi golongan kaya terhadap kaum dhuafa
c.       Menjadi modal kerja untuk berusaha mandiri dan berupaya mengangkat hidup[9]
3.      Bagi umara (pemerintah)
a.       Menunjang keberhasilan pelaksanaan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam
b.      Memberikan solusi aktif mengatasi kecemburuan sosial dikalangan masyarakat[10]
E. Prinsip dan Syarat Zakat
1)      Prinsip Zakat
a.       menyempurnakan kemerdekaan bagi setiap individu masyarakat,dalam hal ini ada nash yang mewajibkan memerdekakan budak belian dari penghambaan antara sesama manusia
b.      membangkitkan semangat pribadi manusia dan nilai-nilai kemanusiaanya dalam menyerahkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,baik mental maupun materialnya atau menolak sesuatu yang buruk yang dikhawatirkan akan terjadi.
c.       Memelihara akidah dan pendidikan yang dimaksudkan untuk mensucikan dasar-dasar fitrah manusia, dan terutama untuk menghubungkan manusia dengan Allah, memberikan pandangan kepada seseorang tentang hakikat tujuan hidupnya dan tentang kehidupan akhiratnya yang pasti manusia akan kembali kepadanya,tidak bisa tidak, karena kepastiannya yang bersifat ajali.

Dengan memelihara prinsip-prinsip yang tiga ini, zakat berfungsi untuk menetapkan nilai yang tinggi dan nilai maknawi yang asasi, yang harus dipelihara oleh masyarakat islam, bahkan harus ditegakkannya. Dengan ini pula akan terealisir kesempurnaan dan saling tanggung menanggung dalam kehidupan islam dan pada semua aturan islam[11]

2)      Syarat Zakat
Tidak semua kekayaan harus dikeluarkan zakatnya, sebab kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya harus jelas siapa pemiliknya, bagaimana status pemiliknya, apa jenisnya, berapa kadarnya, bagaimana sifat kekayaan itu (tetap atau dalam keadaan berkembang). Secara umum kriteria kekayaan wajib zakat itu ada delapan aspek yaitu:
a.       Milik orang islam, merdeka
Karena zakat itu salah satu dari rukun islam, maka kepemilikan benda yang dizakatkan menjadi wajib bagi orang islam. Diluar islam maka perbuatan tersebut hanya amal sosial biasa.
b.      Berkembang
Berkembang dalam arti bahwa sifat kekayaan tersebut memberikan keuntungan,menghasilkan pemasukan, keuntungan investasi dan sejenisnya. Berkembang juga diartikan bertambah,secara konkret (akibat pembiakan ternak), dan tidak secara konkret, seperti tanah di daerah strategis, yang mempunyai potensi untuk berkembang.
c.       Milik penuh
Milik penuh paling tidak harus memiliki beberapa kriteria yaitu
 1) kekayaan itu jelas ada (bukan kekayaan angan-angan)
2) diperoleh dengan jalan halal (kekayaan berasal dari cara merampok,mencuri,korupsi,manipulasi,penyogokan,spekulasi tidak wajib dikeluarkan zakatnya,karena kekayaan tersebut pada hakekatnya bukan harta miliknya).
3) dibawah kekuasaan dan kontrol pemiliknya (jika kekayaan dipinjam oleh orang lain,maka yang meminjamkan tidak wajib zakat. Bagaimana yang meminjam? Dia juga tidak menzakati,karena sekalipun dikuasai dan dibawah kontrolnya,tetapi kekayaan itu bukan miliknya. Kecuali kalau ia ingin sedekah dan berinfak)
4) tidak tersangkut didalamnya hak orang lain (barang dalam sengketa tidak wajib zakat)
5) sewaktu-waktu dapat dipergunakan dan atau dinikmati manfaatnya oleh si pemilik.
d.      Lebih dari kebutuhan biasa
e.       Bebas dari hutang
f.       Sampai atau cukup nishab
g.      Sampai atau cukup waktu
h.      Sejumlah kadar tertentu[12]









DAFTAR PUSTAKA


Abdul Aziz Muhammad Azzam,Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,Fiqh Ibadah, Jakarta : Amzah,2009

________Al-Qur’anul Karim & Terjemah

________Hadits Arba’in no 3, Surakarta: Media Insani

Masdar F.Mas’udi,Agama Keadilan:Risalah Zakat Dalam Islam,Jakarta:P3M,1993

Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad, Anatomi Fiqh Zakat, Yogyakarta:PustakaPelajar,2005

Yusuf al-Qordhawi,Hukum Zakat,(terjem), Jakarta : Lintera Antar Nusa,1991



[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam,Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,Fiqh Ibadah,(Jakarta : Amzah,2009).hlm.343.
[2] Yusuf al-Qordhawi,Hukum Zakat,(terjem),(Jakarta : Lintera Antar Nusa,1991).hlm.34
[3] Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad, Anatomi Fiqh Zakat, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2005),hlm.9-10.
[4] Al-Qur’an dan Terjemahnya
[5] Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad,Op. Cit.,hlm.14-16
[6] Muttafaq ‘Alaih: Dilansir oleh Ad-Daruquthni dari narasi Ibnu Umar dengan komentar bahwa sanad hadis ini  shahih muttashil
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam,Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,Op. Cit.,.hlm.344-345
[8] Yusuf al-Qordhawi. Op. Cit.,hlm.848-865
[9] Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad,Op. Cit., hlm.22
[10] Masdar F.Mas’udi,Agama Keadilan:Risalah Zakat Dalam Islam,(Jakarta:P3M,1993),hlm.108
[11] Yusuf Qardhawi, Op. Cit.,hlm.883-884.
[12] Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad,Op. Cit., hlm.27-28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar