ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM
A.Pengertian Zakat
Secara etimologi (bahasa) zakat dari kata zaka
yang berarti berkah,tumbuh,bersih,suci,subur dan baik. Selain itu zakat dapat diartikan mensucikan,
sebagaimana dalam firman Allah SWT al Qur’an Surah Asy-Syams : 9
ôs%
yxn=øùr&
`tB
$yg8©.y
ÇÒÈ
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”.
Maksud ayat
diatas,yakni membersihkan dari segala noda.
Zakat juga
diartikan memuji,sebagaimana dalam firman Allah SWT al-Qur’an An-Najm :32
xsù
(#þq.tè?
öNä3|¡àÿRr&
(
uÇÌËÈ
“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci”
Maksudnya, jangan puji dirimu sendiri. Zakat disebut demikian karena harta kekayaan
yang dizakati akan semakin berkembang berkat dikeluarkan zakatnya dan doa orang
yang menerimanya.Zakat juga membersihkan orang yang menunaikannya dari dosa dan
memujinya, bahkan menjadi saksi atau bukti atas kesungguhan iman orang yang
menunaikannya.[1]
Dalam
pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman,diantaranya
1. Menurut Yusuf al-Qardhawi,zakat adalah
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada
orang-orang yang berhak.[2]
2. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa
zakat adalah penyerahan pemilikan
tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu
pula.
3. Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat
mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan Allah bagi
orang-orang islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yang dimiliki
4. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab,yaitu:
1) Madzhab
Maliki,”zakat adalah
mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah
mencapai Nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang
berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul
(setahun) selain barang tambang dan pertanian.
2) Madzhab Hanafi mendefinisikan zakat adalah menjadikan kadar
tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh
pembuat syari’at semata-mata karena Allah SWT.
3) Madzhab Hambali
memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar
tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan
yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
4) Menurut Madzhab Syafe’i zakat adalah
nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara
tertentu.
5) Dalam kifayatul Ahyar dijelaskan nama bagi sejumlah harta tertentu
yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan
dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
6) Pemda DKI dalam buku pedoman pengelolaan ZIS menulis
bahwa zakat adalah salah satu rukun islam; yaitu kewajiban yang dibebankan atas
harta kekayaan tiap pribadi muslim wanita atau pria,bahkan anak-anak yang akil
baliqh.[3]
Dari terminologi tersebut dapat dipahami bahwa
zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat didalam
harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam
Surat at-Taubah : 60
*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
(
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[4]
Dapat disimpulkan bahwa zakat adalah
harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki
oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya.
B. Perbedaan Zakat,Shodaqoh dan Infaq
·
Zakat
Waktu pengeluarannya ada batasan dan bersifat
musiman, zakat ada nishabnya, zakat harus diberikan kepada mustahiq tertentu
(delapan golongan). Dengan demikian dapat dipahami bahwa zakat diberikan dengan
ketentuan kadar, jenis, dan jumlah yang permanen sampai hari akhir.
·
Infaq
Infaq diberikan bisa terus-menerus tanpa batas
bergantung dengan keadaan, infaq tidak ada nishabnya, infaq dikeluarkan oleh
setiap yang beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah,apakah disaat
ia lapang maupun sempit (QS.Ali Imran:134), infaq boleh diberikan kepada
siapapun juga,misalnya untuk kedua orang tua,anak yatim,dan sebagainya(
QS.Albaqoroh:215). Infaq tidak ditentukan kadar dan jumlahnya dan dapat terus
berkembang dan berubah menurut kepentingan maslahah mursalah secara demokratis.
·
Shodaqoh
Dalam istilah syari’at islam,shodaqoh (dalam
bahasa Indonesia sedekah) sama dengan pengertian infaq,termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Sisi perbedaannya terletak pada bendanya. Artinya infaq
berkaitan dengan materi,sedangkan shodaqoh berkaitan dengan materi dan non
materi, baik dalam bentuk pemberian benda atau uang,tenaga atau jasa,menahan
diri untuk tidak berbuat kejahatan,mengucapkan takbir,tahmid,tahlil, bahkan
yang paling sederhana adalah tersenyum kepada orang lain dengan ikhlas.
Dengan demikan dapat dipahami bahwa shodaqoh adalah keseluruhan amal
kebaikan yang dilakukan setiap muslim untuk kelestarian lingkungan hidup dan
alam semesta ciptaan Ilahi guna memperoleh hidayah dan ridha dari Allah SWT.[5]
C. Dasar Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
wajib dijalankan,dan dinyatakan dalam al Qur’an secara bersamaan dengan shalat
sebanyak 82 ayat. Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur’an,sunnah
dan ijma’
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ
(
¨bÎ)
y7s?4qn=|¹
Ö`s3y
öNçl°;
3
ª!$#ur
ììÏJy
íOÎ=tæ
ÇÊÉÌÈ
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan
mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.(At-Taubah:103)
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku”.(Al Baqarah: 43)
Sedangkan dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW
بني الا سلا م على خمس شها د ة ا ن لا ا له الا الله و ا ن
محمدا رسول الله وا قام الصلاة وا يتاء الزكاة وا لحج وصوم رمضا ن
Islam dibangun diatas lima pilar: kesaksian bahwa tiada Tuhan melainkan
Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,mendirikan sholat,menunaikan zakat,haji,
dan puasa ramadhan.[6]
Hukum zakat dalam Alqur’an masih bersifat
mujmal(global),tanpa penjelasan detail mengenai ketentuan orang yang wajib
mengeluarkan zakat,berapa yang wajib dizakati, dan apa saja yang wajib
dizakati. Lalu datanglah sunnah yang bertugas menjelaskan hal tersebut secara
rinci. Sementara itu ijma’ mengenai kewajiban zakat sudah ada sejak zaman
diutusnya Rasulullah SAW hingga sekarang tanpa ada yang mengingkarinya.[7]
D. Tujuan dan Fungsi Zakat
Bukanlah tujuan islam,dengan aturan
zakatnya,untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja,dan bukan pula sekedar
untuk menolong orang yang lemah dan yang
mempunyai kebutuhan serta menolong mereka dari kejatuhannya saja, akan tetapi
tujuannya yang utama adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada
harta,sehingga ia menjadi tuannya harta bukan menjadi budaknya.
1.
Tujuan zakat yang dinisbatkan kepada si pemberi (muzakki),yaitu
orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat
a. Zakat mensucikan jiwa dan sifat kikir
b. Zakat mendidik berinfak dan memberi
c. Berakhlak dengan akhlak Allah
d. Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat
Allah
e. Zakat mengobati hati dari cinta dunia
f. Zakat mengembangkan kekayaan batin
g. Zakat menarik rasa simpati/cinta
h. Zakat mensucikan harta (zakat tidak mensucikan
harta yang haram)
i.
Zakat mengembangkan harta
j.
Terhindar dari ancaman Allah dari siksaan yang amat pedih[8]
2.
Tujuan zakat yang dinisbatkan kepada si penerima
zakat(mustahiq)
a. Menghilangkan perasaan sakit hati,iri hati,
benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah yang
tidak peduli dengan masyarakat bawah.
b. Menimbulkan dan menambah rasa syukur serta
simpati atas partisipasi golongan kaya terhadap kaum dhuafa
c. Menjadi modal kerja untuk berusaha mandiri dan
berupaya mengangkat hidup[9]
3.
Bagi umara (pemerintah)
a. Menunjang keberhasilan pelaksanaan program
pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam
b. Memberikan solusi aktif mengatasi kecemburuan
sosial dikalangan masyarakat[10]
E. Prinsip dan Syarat Zakat
1)
Prinsip Zakat
a. menyempurnakan kemerdekaan bagi setiap
individu masyarakat,dalam hal ini ada nash yang mewajibkan memerdekakan budak
belian dari penghambaan antara sesama manusia
b. membangkitkan semangat pribadi manusia dan
nilai-nilai kemanusiaanya dalam menyerahkan sesuatu yang bermanfaat bagi
masyarakat,baik mental maupun materialnya atau menolak sesuatu yang buruk yang
dikhawatirkan akan terjadi.
c. Memelihara akidah dan pendidikan yang
dimaksudkan untuk mensucikan dasar-dasar fitrah manusia, dan terutama untuk
menghubungkan manusia dengan Allah, memberikan pandangan kepada seseorang
tentang hakikat tujuan hidupnya dan tentang kehidupan akhiratnya yang pasti
manusia akan kembali kepadanya,tidak bisa tidak, karena kepastiannya yang
bersifat ajali.
Dengan memelihara prinsip-prinsip yang tiga
ini, zakat berfungsi untuk menetapkan nilai yang tinggi dan nilai maknawi yang
asasi, yang harus dipelihara oleh masyarakat islam, bahkan harus ditegakkannya.
Dengan ini pula akan terealisir kesempurnaan dan saling tanggung menanggung
dalam kehidupan islam dan pada semua aturan islam[11]
2)
Syarat Zakat
Tidak semua kekayaan harus dikeluarkan
zakatnya, sebab kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya harus jelas siapa
pemiliknya, bagaimana status pemiliknya, apa jenisnya, berapa kadarnya, bagaimana
sifat kekayaan itu (tetap atau dalam keadaan berkembang). Secara umum kriteria
kekayaan wajib zakat itu ada delapan aspek yaitu:
a. Milik orang islam, merdeka
Karena zakat itu salah satu dari rukun islam, maka
kepemilikan benda yang dizakatkan menjadi wajib bagi orang islam. Diluar islam
maka perbuatan tersebut hanya amal sosial biasa.
b. Berkembang
Berkembang dalam arti bahwa sifat kekayaan tersebut
memberikan keuntungan,menghasilkan pemasukan, keuntungan investasi dan
sejenisnya. Berkembang juga diartikan bertambah,secara konkret (akibat
pembiakan ternak), dan tidak secara konkret, seperti tanah di daerah strategis,
yang mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Milik penuh
Milik penuh paling tidak harus memiliki beberapa kriteria
yaitu
1) kekayaan itu
jelas ada (bukan kekayaan angan-angan)
2) diperoleh dengan jalan halal (kekayaan berasal dari
cara merampok,mencuri,korupsi,manipulasi,penyogokan,spekulasi tidak wajib
dikeluarkan zakatnya,karena kekayaan tersebut pada hakekatnya bukan harta
miliknya).
3) dibawah kekuasaan dan kontrol pemiliknya (jika
kekayaan dipinjam oleh orang lain,maka yang meminjamkan tidak wajib zakat.
Bagaimana yang meminjam? Dia juga tidak menzakati,karena sekalipun dikuasai dan
dibawah kontrolnya,tetapi kekayaan itu bukan miliknya. Kecuali kalau ia ingin
sedekah dan berinfak)
4) tidak tersangkut didalamnya hak orang lain (barang
dalam sengketa tidak wajib zakat)
5) sewaktu-waktu dapat dipergunakan dan atau dinikmati
manfaatnya oleh si pemilik.
d. Lebih dari kebutuhan biasa
e. Bebas dari hutang
f. Sampai atau cukup nishab
g. Sampai atau cukup waktu
h. Sejumlah kadar tertentu[12]
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azzam,Abdul Wahhab Sayyed
Hawwas,Fiqh Ibadah, Jakarta : Amzah,2009
________Al-Qur’anul Karim & Terjemah
________Hadits Arba’in no 3, Surakarta: Media Insani
Masdar F.Mas’udi,Agama Keadilan:Risalah Zakat Dalam
Islam,Jakarta:P3M,1993
Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad, Anatomi
Fiqh Zakat, Yogyakarta:PustakaPelajar,2005
Yusuf al-Qordhawi,Hukum Zakat,(terjem), Jakarta
: Lintera Antar Nusa,1991
[1] Abdul Aziz Muhammad
Azzam,Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,Fiqh Ibadah,(Jakarta : Amzah,2009).hlm.343.
[2] Yusuf al-Qordhawi,Hukum
Zakat,(terjem),(Jakarta : Lintera Antar Nusa,1991).hlm.34
[3] Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad, Anatomi Fiqh Zakat,
(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2005),hlm.9-10.
[4] Al-Qur’an dan Terjemahnya
[5] Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad,Op. Cit.,hlm.14-16
[6] Muttafaq ‘Alaih: Dilansir oleh Ad-Daruquthni dari narasi Ibnu Umar dengan
komentar bahwa sanad hadis ini shahih
muttashil
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam,Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,Op. Cit.,.hlm.344-345
[8] Yusuf al-Qordhawi. Op.
Cit.,hlm.848-865
[9] Suyitno,Heri Junaidi,M.Adib Abdushomad,Op. Cit., hlm.22
[10] Masdar F.Mas’udi,Agama
Keadilan:Risalah Zakat Dalam Islam,(Jakarta:P3M,1993),hlm.108
[11] Yusuf Qardhawi, Op.
Cit.,hlm.883-884.
[12] Suyitno,Heri
Junaidi,M.Adib Abdushomad,Op. Cit., hlm.27-28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar