Selasa, 26 Juni 2012

zakat perdagangan


ZAKAT PERDAGANGAN
A.           Pendahuluan
Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk melakukan aktivitas jual beli.  Peran perdagangan sangat penting dalam menghidupkan sirkulasi hasil-hasil industri, pertanian, jasa dan harta kekayaan lainnya menuju keseimbangan laju perekonomian manusia dalam pasar barang dan uang.  Rasulullah SAW sendiri sebagaimana yang diungkapkan barbagai literatur sejarah, berlaku sebagai the role model dengan telah menjadi pedagang internasional pada usia 37 tahun.
Fenomena yang ada meunjukkan ketertinggalan umat Islam dalam pencapaian keberhasilan dagang.  Padahal secara teoritis, kewajiban zakat pada komoditas perdagangan dapat merangsang aktifitas produksi dan investasi, ditandai dengan pola penyaluran dana zakat belakangan ini yang sudah mulai merambah pola-pola produktif. Dengan begitu baik dilihat dari sudut pandang muzaki maupun mustahik zakat adalah sebuah instrumen yang mempertemukan antara kreditor dan debitor, hanya saja polanya lebih elegan mengingat pemindahan sejumlah aset dari investor kepada pihak debitor dilegalkan secara syari’ah.
 Dengan perkembangan aktivitas perdagangan yang telah jauh berbeda denga yang terjadi di masa kenabian, penulis mencoba untuk mengakomodasi semua bentuk aktivitas perdagangan yang tercakup dalam ruang lingkup aset wajib zakat perdagangan.
Satu hal yang perlu dipahami adalah pengertian zakat komoditas perdagangan dalam sub bab ini dikhususkan untuk usaha dagang yang dilakukan oleh perorangan dan tidak untuk perusahaan atau hasil industri sebuah perushaan.  Hal ini dikarenakan dengan pertimbangan bahwa aktivitas sebuah perusahaan biasnya lebih kompleks ketimbang aktivitas dagang perseorangan.  Selain itu, kedetailan cara berhitung zakat perusahaan juga harus memperhatikan sistem pelaporan keungan yag digunakan oleh sebuah perusahaan (neraca), yang biasanya tidak menjadi unsur kerja dari bentuk usaha perorangan.
Dalam bab ini penulis akan memaparkan apa saja yang terhitung sebagai aset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, apa syarat dan berapa besaran nasabnya dan bagaimana cara menghitungnya.


B.            Pengertian Harta Perdagangan
Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan.  Harta perdagangan meliputi makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, hewan, barang-barang tambang, tanah, bangunan, dan lain-lain, yang bisa diperjualbelikan[1]
Barang dagangan di sini adalah yang bukan emas dan perak, baik yang di cetak, seperti uang Pound dan Riyal, maupun yang tidak dicetak, seperti perhiasan wanita.  Tiga imam mazhab sepakat bahwa emas dan perak mutlak tidak termasuk dalam barang dagangan.  Malikiyah tidak sependapat dalam masalah (emas/perak) yang tidak dicetak.  Menurut mereka bila emas dan perak itu tidak dicetak, maka keduanya termasuk barang dagangan.[2]
‘Urudh ialah bentuk jamak dari kata ‘aradh, artinya, harta dunia yang tidak kekal.  Kata ini juga bisa dipandang sebagai bentuk jamak dari kata ‘ardh artinya barang selain emas dan perak, baik berupa benda, rumah tempat tinggal, jenis-jenis binatang, tanaman,pakaian, maupun barang yang lainnya yang disediakan untuk perdagangan.  Termasuk kategori ini, menurut mazhab Maliki, ialah perhiasan yang diperdagangkan.
Rumah yang diperjualbelikan oleh pemiliknya, hukumnya sama dengan barang-barang perdagangan.  Adapun rumah yang didiami oleh pemiliknya atau dijadikan sebagai tempat bekerja, seperti tempat dagang atau tempat perusahaan, tidak wajib dizakati.[3]Harta yang digunakan untuk perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya. Ini ditetapkan tanpa ada perselisihan diantara sahabat.

C.            Landasan Hukum Zakat Perdagangan
Ibn al-Mundzir berkata, “para ahli ilmu sepakat bahwa dalam barang-barang yang dimaksudkan sebagai barang-barang dagangan, zakatnya dikeluarkan ketika telah mencapai hawl. Dalil mengenai pewajiban zakat perdagangan. Nabi saw bersabda sebagai berikut, Allah swt berfirman dalam al-qur’an surah al-Baqarah ayat 267 yang artinya hai orang-orang yang beriman, nafkakanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik.
Menurut Mujahid, ayat di atas diturunkan berkenaan dengan perdagangan. Nabi saw bersabda sebagai berikut: “Dalam unta ada sedekahnya. Dalam sapi ada sedekahnya. Dalam kambing ada sedekahnya. Dan dalam bazz juga ada sedekahnya”[4]
Abu ‘Amr bin Hammas meriwayatkan bahwa ayahnya berkata “saya pernah disuruh oleh Umar. Dia mengatakan,”Tunaikanlah zakat hartamu.’aku menjawab,’aku tidak mempunyai harta kecuali anak panah dan kulit. “Dia berkata lagi,’Hitunglah hartamu itu, kamudian tunaikan zakatnya”.[5] Dari Samurah bin Jundab berkata: “kemudian daripada itu, Rasulullah saw memerintahkan kepada kami, untuk mengambil zakat dari semua yang kami maksudkan untuk dijual” (HR. Abu daud).  Dari Abi Dzar, dari Nabi saw bersabda:”pada bahan pakaian wajib dikeluarkan zakatnya” (HR. Daruquthni dan Baihaki)

D.           Syarat Zakat  Barang Dagangan
1.             Nisab. Harga harta perdagangan harus telah mencapai nisab emas atau perak yang dibentuk.  Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
2.             Hawl. Harga harta dagangan, bukan harta itu sendiri, harus telah mencapai hawl, terhitung sejak dimilikinya harta tersebut.
3.             Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
4.             Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran. Jumhur, selain madzhab Hanafi, mensyaratkan agar barang-barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti jual beli atau sewa menyewa
5.             Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan).
6.             Pada saat perjalanan hawl semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab. Hal ini merupakan syarat yang lain yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’i. Dengan demikian, jika semua harta perdagangan menjadi uang, sedangkan jumlahnya tidak mencapai nisab, hawlnya terputus. Syarat ini tidak diisyaratkan oleh madzhab-madzhab yang lain.
7.             Zakat tidak berkaitan dengan barang dagangan itu sendiri. Hal ini dijadikan syarat oleh madzhab Maliki. Dengan demikian, jika harta yang diperdagangkan berupa hart-harta yang nisab dan zakatnya telah ada ketentuannya sendiri, seperti emas, perak, binatang ternak dan harts, maka zakatnya wajib dikeluarkan seperti halnya zakat emas dan perak, binatang ternak dan harts.[6]
8.             Si muzaki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisanm hadiah, dan lain sebagainya.

E.            Nisab Zakat Perdagangan
Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta perdagangan ialah seperempat puluh atau sama dengan 2,5% harga barang dagangan. Mayoritas fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab zakat aset keuangan, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak. Penetapan nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa hawl[7]
Hal ini disesuaikan dengan prinsip independensi tahun keuangan sebuah usaha.  Adapun kondisi fluktuasi komoditas perdagangan muzaki selama masa hawl tidak dijadikan bahan pertimbagan penetapan tersebut.  Selain itu, kategori zakat komoditas perdagangan dihitung berdasarkan asas bebas dari semua tanggungan keuangan, dengan demikian zakat tidak dapat dihitung kecuali pada waktu tertentu yaitu pada akhir masa hawl.  Pada akhir masa hawl, tidak akan ada pengurangan lagi yang terjadi pada aset pedagang yang diwajibkan membayar zakat (usaha telah memasuki tahun tutup buku).

F.             Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Sumber zakat komoditas perdagangan adalah modal kerja bersih yang dihitung pada akhir masa haul dan ditambahkan dengan keuntungan dari hasil transaksi perdagangan yang terjadi selama masa haul serta digabungkan aset lain yang didapat pada saat melakukan aktivitas perdagangan namun tidak dihasilkan dari transaksi perdagangan (pendapatan nondagang).[8]
Mayoritas ulama berpendapat bahwa adanya penambahan pada aset yang bukan dihasilkan dari aktivitas perdagangan, seperti hibah, wasiat, warisan, hadiah pertambahan nilai aset tetap dan lain-lain dianggap sebagai bagian dari sumber zakat komoditas perdagangan.
Apabila seseorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang awalnya jauh dibawah nishab zakat, kemudian diakhir haul mencapai nishab zakat,maka tidak diwajibkan zakat atasnya.  Ini karena nishab yang telah dicapai belum genap satu tahun, sehingga zakat yang diwajibkan kepadanya pada nishab tersebut baru berlaku setelah berjalan genap satu tahun.
Apabila seorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang jumlahnya mencapai nishab, misalnya memulai perdagangan dengan 1000 dinar. Kemudian diakhir tahun perdagangannya berkembang dan memperoleh keuntungan, sehingga nilai harta perdagangannya menjadi 3000 dinar, maka diwajibkan kepadanya mengeluarkan zakat atas harta yang jumlahnya 3000 dinar, bukan atas harta yang jumlahnya 1000 dinar yang digunakan pada permulaan perdagangannya.  Hal ini karena perkembangan hartanya itu mengikuti modalnya yang 1000 dinar, dan haul atas keuntungannya telah tercapai mengikuti haul atas modalnya. Jadi dihitung bersama-sama (digabung) dan dikeluarkan zakatnya.
Apabila haul telah sampai, seorang pedagang diwajibkan mengeluarkan zakat perdagangannya berdasarkan jenis (yang wajib dizakatkan)nya seperti unta, sapi dan kambing, atau tidak berdasarkan jenis yang diwajibkan zakatnya, seperti pakaian dan barang-barang industri atau seperti tanah da bangunan. Semua itu dihitung dengan standar yang sama dengan emas atau dengan perak.
Dikeluarkan zakatnya dengan mata uang yang berlaku. Dan boleh dikeluarkan zakatnya berupa mata uang yang beredar,jika hal itu memudahkannya. Begitulah, siapa saja yang berdagang kambing, sapi, kain, maka ia wajib mengeluarkan zakat atas barang-barang tadi, dalam bentuk uang. Bisa juga mengeluarkannya dalam bentuk ternak, sapai, sapi, kain, yaitu berdasarkan pada barang yang diperdagangkannya.

G.           Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan Menurut Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa pedagang bisa merupakan seorang muhtakir atau mudir, atau muhtakir sekaligus mudir.
1.      Muhtakir ialah pedagang yang membeli barang-barang dagangannya, tetapi penjualannya menunggu saat harganya telah naik/mahal. Dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai dia menjualnya. Dengan demikian, jika dia menjualnya setelah lewat setahun atau beberapa tahun, dengan emas dan perak, maka dia harus menzakati harganya untuk satu tahun. Jika hartanya masih tersisa, sisanya digabungkan dengan barang-barang dagangan yang ada.
Pendapat diatas bertentangan dengan pendapat jumhur ulama selain mazhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa muhtakir harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun, meskipun dia belum menjual barang-barang dagangannya.
2.      Mudir adalah orang yang berjual beli tanpa menunggu waktu tertentu, misalnya orang yang selalu berjualan di pasar. Dalam setahun, pada setiap bulannya, dia harus melihat nuqudnya dan menghitung barang-barang dagangannya. Barang-barang dagangannya digabungkan dengan nuqudnya. Ketika telah mencapai nishab, dia harus mengeluarkan zakat harta tersebut setelah utang-utangnya dilunasi kalau memang dia mempunyai utang.
Seorang  mudir harus menghitung barang-barang dagangan yang di miliki olehnya, kendatipun barang-barangnya tidak laku.  Kemudian dia menggabungkan barang-barang dagangannya dengan nuqud yang dimiliki.  Setelah itu semuanya dizakati[9]

H.           Kesimpulan
Harta perdagangan adalah sesuatu (selain uang) yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, baik dengan pembelian maupun penjualan, yang bertujuan memperoleh keuntungan. Zakat itu wajib pada harga dari barang dagangan itu sendiri. Ketika diperhitungkan, hendaklah digabungkan antara satu barang dagangan dengan lainnya sekalipun jenisnya berbeda, seperti pakaian dan tembaga sebagaimana keuntungan yang dihasilkan dari perdagangan itu juga digabungkan dengan asal harta dagangan dalam masa satu tahun.
Ada beberapa syarat barang dagangan yang wajib dizakati, antara lain barang tersebut telah mencapai nishab, sudah masuk satu tahun (haul), barang tersebut dimiliki oleh muzaki dan memang diniatkan untuk dizakati ketika membeli barang dagangan tersebut. Besarnya nishab barang dagangan seperempat puluh atau 2,5% dari keuntungan ditambah modal. Menurut Mazhab Maliki seorang pedagang bisa merupakan seorang muhtakir atau mudir atau muhtakir sekaligus mudir.




DAFTAR PUSTAKA


Al-Jaziri Abdurrahman, Fiqh Empat Madzhab, Jakarta: Darul Ulum Press,2002
Al-Zuhayly Wahbah,Zakat Kajian Berbagai  Mazhab,Bandung : Remaja Rosdakarya,2005
MufrainM. Arif i, Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan,Jakarta: Prenada Media Group,2008
Zallum Abdul Qadim, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, Bogor : Pustaka Thariqul Islam,2006


[1]Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, (Bogor : Pustaka Thariqul Islam,2006), hal. 207
[2] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Madzhab, (Jakarta: Darul Ulum Press,2002), hal.130
[3] Wahbah Al-Zuhayly,Zakat Kajian Berbagai  Mazhab,(Bandung : Remaja Rosdakarya,2005), hal. 163-164
[4] Diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Da dengan sanad yang shahih, menurut syarat-syarat periwayatan yang ditetapkan oleh Bukhari dan Muslim
[5]Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Ubayd
[6]Wahbah Al- Zuhayly, Op. Cit., hal.164-168
[7]M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, (Jakarta: Prenada Media Group,2008), hal.64
[8] Ibid, hal.65
[9]Wahbah Al- Zuhayly, Op. Cit., hal.176-177

Tidak ada komentar:

Posting Komentar